Pilkada Serentak Mundur Desember
Jumat, 12 Desember 2014 – 06:07 WIB
Sementara itu, Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan, 12 peraturan KPU menyangkut pilkada masih dikebut. Pihaknya akan segera berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR serta melakukan uji publik terhadap draf peraturan tersebut.
Ke-12 peraturan yang akan dibuat, antara lain, mengenai tahapan pilkada, pencalonan, pendaftaran pemilih, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Kemudian, standar logistik pilkada, laporan dana kampanye, audit dana kampanye, sosialisasi, pemantauan pilkada, dan penganggaran pilkada. (byu/c10)