Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pilkada Serentak Sebaiknya Diundur Juni 2016

Selasa, 30 Desember 2014 – 06:26 WIB
Pilkada Serentak Sebaiknya Diundur Juni 2016 - JPNN.COM

“Jadi diperlukan waktu dua tahun agar pemilih mengetahui pasti kinerja hasil pemilu legislatif dan pemilu presiden. Sehingga dalam pilkada, mereka akan memberi ganjaran dan hukuman yang tepat pada partai politik dan calon. Ini benar-benar memudahkan pemilih bersikap rasional, guna memertahankan partisipasi pemilih pada pemilu,” katanya.

Alasan lain, persiapan dua tahun menurut Titi, juga memberi waktu bagi partai politik berkonsolidasi. Alasannya, selama ini terlihat kecenderungan pencalonan dalam pemilu legislatif dan presiden selalu menimbulkan konflik internal partai. Karena itu ia menilai perlu diberi waktu bagi parpol untuk berkonsolidasi. Sehingga konflik internal tidak berkelanjutan.

Titi yakin, jika waktu konsolidasi yang diberikan cukup, partai politik bisa dengan tenang membangun diri, sehingga akan tampil calon-calon terbaiknya pada pilkada.  

“Jeda waktu dua tahun antara pemilu legislatif dan presiden dengan pilkada, juga bermanfaat bagi penyelenggara. Terutama untuk menata organisasi. Karena pilkada serentak yang melibatkan ratusan daerah adalah pengalaman pertama bagi KPU dan jajarannya,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Djohermansyah Djohan, menilai cukup tepat jika wacana memundurkan jadwal pilkada diatur dalam Perppu yang baru.

"Itu good idea (ide yang bagus,red). Dari pada revisi, lama. Saya dukung penuh, sepanjang hanya menyangkut waktu (pelaksanaan pilkada,red),” katanya.

Namun hadirnya Perppu yang baru, kata birokrat yang akrab disapa Prof Djo ini, baru dapat terlaksana jika Perppu Nomor 1 Tahun 2014, tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, diterima DPR terlebih dahulu.

“Perppu diundangkan terlebih dahulu. Lalu ketika ada yang mendesak, ada Perppu lagi. Jadi lebih baik Perpu yang baru saja, dari pada merevisi (Perppu Nomor 1 tahun 2014 yang diundangkan DPR,red),” katanya.

JAKARTA – Rencana pelaksanaan pemungutan suara pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada Desember 2015, dinilai penuh risiko. Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close