Pilkada Serentak Sebaiknya Diundur Juni 2016
Selasa, 30 Desember 2014 – 06:26 WIB
Alasan Prof Djo sangat sederhana, revisi membutuhkan pengkajian bersama antara DPR dan pemerintah. Sehingga masih membutuhkan waktu agar kemudian hasil revisi dapat menjadi payung hukum. Kondisi ini dikhawatirkan mengakibatkan tahapan pilkada akan kembali mengalami kemunduran. Sementara jika Perppu, dapat langsung dipergunakan.
“Jadi saya dukung penuh. Tapi sekali lagi, sepanjang itu hanya menyangkut waktu pelaksanaan pilkada,” katanya.(gir/jpnn)