Pilkada Tidak Sah Tanpa Panwas
Kamis, 28 Januari 2010 – 15:01 WIB
Hidayat menanggapi pernyataan Ketua KPUD Sumut Irham Buana Nasution, Rabu (27/1), yang menegaskan, seluruh tahapan pilkada tetap bisa dilaksanakan tanpa harus ada Panwas. Proses pengawasan, kata Irham, bisa diambil alih oleh DPRD menyangkut penggunaan anggaran, dan prosesnya di lapangan bisa diawasi media massa dan masyarakat luas.
Pernyataan Irham terkait dengan polemik pembentukan Panwas, antara Panwas yang keanggotaannya diproses oleh KPUD, dengan Panwas yang dilantik oleh Bawaslu, yang keanggotaannya merupakan anggota Panwas pemilu 2009. Irham mengatakan, sebenarnya di seluruh kabupaten/kota di Sumut yang akan menggelar pikada 2010 ini, Panwasnya sudah dilantik oleh Bawaslu. Hanya saja, KPU tidak mengakuinya.