Pilkada Tidak Sah Tanpa Panwas
Kamis, 28 Januari 2010 – 15:01 WIB
"Seperti yang bisa diperiksa pada konsiderannys, SEB ini lahir dari kondisi darurat. KPU dan Bawaslu melakukan penyusunn atas SEB tersebut. SEB merupakan penerjemahan implementatif dari UU Nomor 22 tahun 2007. Kalau belakangan KPU dan KPUD menilai seolah-olah SEB berbanding terbalik dengan UU Nomor 22, sama artinya ada upaya untuk mencoba mengambil sikap yang berbeda dari kesepakatan yang sudah pernah diputuskan bersama. Seolah-olah mereka tidak mengakui adanya penandatanganan ketuanya dalam dokumen SEB," ujar Nur. (sam/jpnn)