Pilot Asing Minimal 250 Jam Terbang
Selasa, 22 Januari 2013 – 08:06 WIB
JAKARTA--Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan penerbangan, khususnya untuk mencegah terjadinya sejumlah insiden dan kecelakaan serius pesawat udara. "Pilot asing harus memiliki pengalaman terbang pada tipe pesawat yang diterbangkan, khususnya pada operator penerbangan 121 (maskapai carter atau tidak berjadwal) dan 135 (maskapai berjadwal)," ujar Kepala Komunikasi Publik Kemenhub, Bambang S Ervan, Senin (21/1).
Hal itu menindaklanjuti kecelakaan pesawat komersial Sukhoi yang melibatkan pilot militer Rusia di Bogor beberapa waktu lalu. Jika selama ini pemerintah menerima begitu saja pilot asing yang ingin bekerja di Indonesia, mulai saat ini Ditjen Perhubungan Udara mewajibkan pilot asing yang akan mengurus lisensi terbangnya atau akan memvalidasi izinnya di Indonesia harus memenuhi minimal jam terbang,"Pengalaman minimal 250 jam terbang pada tipe pesawat yang akan diterbangkan.," tegasnya
Sementara bagi operator penerbangan yang akan mempekerjakan pilot asing, lanjut Bambang, harus memenuhi seluruh persyaratan administratif termasuk soal minimal jam terbang yang dimiliki pilot asing yang akan dipekerjakan. Jika salah satu syarat tersebut tidak terpenuhi maka pemerintah berhak menolak pengajuan dari maskapai,"Itu untuk validasi atau endorsement ke Ditjen Perhubungan," tambahnya
JAKARTA--Kementerian Perhubungan memperketat pengaturan penggunaan pilot asing oleh maskapai nasional. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
PDIP Sumut Tidak Gentar Berhadapan dengan Menantu Jokowi di Pilgub
-
Penerjun Payung Naila Novaranti Kibarkan Bendera Selamat untuk Prabowo Gibran
-
Pemimpin Pesantren Cabuli 8 Santri, Sepak Terjang SYL Habiskan Uang Negara | Reaction JPNN
-
Megawati Mengaku Siap jadi Provokator Demi Kebenaran dan Keadilan
-
PDIP Bakal Usung Ahok Lagi?
BERITA LAINNYA
- Internet
Awas! Sanksi Berat Menanti Platform Digital yang Membiarkan Peredaran Judi Online
Jumat, 24 Mei 2024 – 19:26 WIB - Teknologi
Confluent Pemimpin Teknologi Streaming Data dalam 2 Laporan IDC MarketScape
Jumat, 24 Mei 2024 – 18:55 WIB - Smart Techno
Equnix Hadirkan Solusi Keamanan Data Pribadi
Kamis, 23 Mei 2024 – 13:15 WIB - Smart Techno
Elitery Dinobatkan Sebagai Google Cloud MSP di Indonesia
Kamis, 23 Mei 2024 – 04:56 WIB
BERITA TERPOPULER
- Moto GP
Link Live Streaming MotoGP Catalunya, Cek Top 10 Pemanasan
Minggu, 26 Mei 2024 – 16:49 WIB - Kriminal
2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus Polisi, Kok Bisa?
Minggu, 26 Mei 2024 – 17:16 WIB - Parpol
Hasil Rakernas V PDIP, Megawati Diminta Tetap jadi Ketua Umum 2025-2030
Minggu, 26 Mei 2024 – 18:40 WIB - Kriminal
Polisi Beberkan Peran Pegi Saat Mengeksekusi Vina Cirebon
Minggu, 26 Mei 2024 – 16:30 WIB - Kriminal
Tampang Pegi Setiawan Dirilis Mapolda Jabar Berbeda dengan Ciri-ciri DPO? Hmmm
Minggu, 26 Mei 2024 – 17:33 WIB