Pilpres 2019: Kader GPII Diminta Beri Contoh Bijak Bermedsos
Ardy menjelaskan, perbedaan mendasar antara kampanye hitam dengan kampanye negatif adalah sebuah fakta dan fiksi.
Kampanye hitam sebuah fiksi atau tidak berdasar, sedangkan kampanye negatif adalah sebuah fakta.
"Kegiatan kampanye hitam (black campaign) menjurus kepada fitnah dan kebohongan tentang lawan politik sehingga ini dilarang oleh undang-undang. Kampanye negatif (negative campaign) tidak dilarang dan tidak dihukum karena memang berdasarkan fakta,” ujar Ardy.
Mahasiswa Pascasapol Universitas Indonesia Lutfhi Hasanal Bolqiah menuturkan,
dalih utama penangkalan hoaks yang dilakukan negara adalah stabilitas politik, bukan kebenaran.
"Saya ingin husnuzan dan memandang negara sedang berupaya untuk menjaga stabilitas politik. Sebab, tentu saya tidak melihat keinginan negara untuk masuk dalam perdebatan ilmiah tentang kebenaran,” ungkap Luthfi.
Dia menambahkan, masalah muncul ketika rezim berkepentingan dalam Pilpres 2019.
"Saat ini, menurut saya, sosialisasi negara untuk menangkal hoaks masih dalam bentuk propaganda, belum menyentuh pada metodologi atau variable datanya,” ujar Luthfi. (jos/jpnn)