Pimpinan DPRD Minta Taksi Online Diwajibkan Mengikuti Aturan Ganjil Genap di Margonda
jpnn.com, DEPOK - Uji coba penerapan sistem ganjil genap di kawasan Jalan Margonda Raya, Depok, Jawa Barat, sudah mulai diberlakukan pada akhir pekan, Sabtu (4/12) dan Minggu (5/12).
Dalam penerapan uji coba ganjil genap di Jalan Margonda, itu ada beberapa kendaraan yang tetap diperbolehkan melintas, salah satunya taksi online.
Merespons ini, Wakil Ketua DPRD Depok Hendrik Tangke Allo mengatakan seharusnya selain kendaraan dinas dan darurat, tetap mengikuti aturan ganjil genap yang diterapkan setiap akhir pekan.
Menurut dia, susah membedakan kendaraan pribadi dengan taksi online.
Pemeriksaan pun harus dilakukan satu per satu sehingga membutuhkan waktu.
“Karena yang menjadi permasalahan, taksi online itu tidak bisa dibedakan secara kasat mata dan harus diperiksa satu per satu sehingga menghambat,” ucapnya kepada JPNN.com, Rabu (8/12).
Seperti diketahui, ada 10 jenis kendaraan yang masih diboleh melintas Jalan Margonda Raya saat uji coba penerapan ganjil genap, yakni angkutan umum, online, ambulans, kendaraan pelat merah, pemadam kebakaran, dan kendaraan pertolongan kecelakaan lalu lintas.
Kemudian, kendaraan petugas kesehatan, kendaraan membawa vaksin, kendaraan barang, serta kendaraan bahan bakar gas (BBG) dan bahan bakar minyak (BBM).