Pimpinan Honorer K2: Apa Lagi yang Diharapkan pada Jokowi?
jpnn.com, JAKARTA - Arah kebijakan Presiden Joko Widodo untuk honorer K2 dan nonkategori dinilai sudah jelas. Guru honorer K2 dan nonkategori di atas 35 tahun semuanya diarahkan ke PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Surat perintah presiden (Surpres) untuk membahas RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya formalitas untuk pemberi harapan palsu (PHP) bagi honorer K2 maupun nonkategori. Karena faktanya, hingga saat ini pemerintah belum menyerahkan DIM (daftar inventarisasi masalah)revisi UU ASN.
"Apa lagi yang diharapkan pada Jokowi. Guru honorer K2 dan honorer lainnya (nonkategori) di atas 35 tahun semuanya akan ke PPPK. Tahap pertama sudah selesai walau pembiayaannya di serahkan ke daerah. Itu sudah final makanya tidak usah berpikir lagi bahwa honorer K2 di atas usia 35 mau diangkat PNS," kata Munir Qu, salah satu pengurus honorer K2 Indonesia kepada JPNN, Sabtu (9/3).
BACA JUGA: Berita Terbaru seputar Pengumuman Kelulusan PPPK
Dia melanjutkan, Jokowi tidak punya kewenangan selain membahas Revisi UU ASN dan menerbitkan Perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang). Jangan pula berharap honorer K2 akan diangkat menjadi PNS dengan Keppres. Itu namanya di luar akal sehat.
"Apabila beralibi kok bidan PTT dibuatkan Keppres pengangkatan usia 35 ke atas. Heiii, cari dulu kasusnya bidan PTT yang dibuatkan Keppres seperti apa posisinya. Hati-hati jangan sampai jatuh ke jurang yang sama. Sekarang Propaganda politik dengan aktor yang beda sudah dilancarkan kepada honorer," tuturnya.
Dia mengimbau tidak perlu berdebat lagi tentang pengangkatan honorer K2 menjadi apa, jika masih rezim ini yang berkuasa. Yang perlu dilakukan honorer adalah berpikir pada rezim berikutnya. Bagaimana memasukkan visi misi serta tujuan honorer ke dalam arah kebijakan penguasa hasil pilpres 2019.
BACA JUGA: Korwil Honorer K2 Jateng: PPPK Sudah Baik, Dijalani Saja Dulu