Pimpinan Honorer Satpol PP: Dialihkan ke PPPK Saja Kami Tolak, Apalagi Outsourcing!
Wakil Ketua DPD FKBPPPN Kabupaten Toba, Roy Simanjuntak, menambahkan sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Pasal 256 menyebutkan Satpol PP statusnya harus PNS, bukan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Aturan itu diperkuat lagi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja sudah jelas menyatakan Satpol PP berstatus PNS.
Dalam PP Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 1 angka 2 disebutkan, Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disebut Pol PP adalah anggota Satpol PP sebagai aparat Pemda yang diduduki PNS dan diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam penegakan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat.
Atas nama Satpol PP, Juriko meminta agar dalam penerimaan PNS di lingkungan Pemkab Toba diberikan formasi khusus, mengingat sudah banyak yang mengabdi puluhan tahun.
"Ketua DPRD Toba, Bapak Efendi SP Napitupulu berjanji akan menyurati Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Komisi II DPR RI. Semoga ada titik terangnya," tutup Juriko Simbolon. (esy/jpnn)