Pimpinan Komisi X: Kalau Pemerintah tidak Bisa Angkat PNS, Berempatilah pada Guru Honorer
Kemudian buatlah skema penyelesaian agar guru honorer yang nonkategori (non-K) layak status, kesejahteraan serta jaminan sosialnya.
"Saya tidak bosan-bosannya meminta ini kepada pemerintah. Namun, pemerintah tidak berempati dengan guru honorer yang semakin terpuruk di masa pandemi ini," tandasnya.
Sebelumnya Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, honoror K2 yang lulus PPPK dan belum mengantongi NIP tidak bisa mendapatkan gaji serta tunjangan.
Mereka akan diberikan hak-haknya begitu resmi diangkat. Dengan demikian honorer K2 yang lulus PPPK 2019 tetapi sudah pensiun maupun meninggal tidak bisa mendapatkan hak-haknya.(esy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini: