Pimpinan Komisi X Pastikan Kawal Pengangkatan Guru Honorer dan Tendik Jadi PNS
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih memastikan akan mengawal pengangkatan guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) di atas 35 tahun menjadi PNS.
Kalaupun pemerintah menolak memasukkan masalah honorer dalam revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Fikri, masih banyak cara lain yang bisa ditempuh.
Legislator PKS itu menegaskan, bukan hanya dirinya yang menginginkan hal tersebut tetapi seluruh anggota dan pimpinan Komisi X dari berbagai fraksi bakal mengawalnya.
"Komisi X akan terus berusaha untuk mengadvokasi guru honorer dan tenaga kependidikan agar jelas statusnya, jelas kesejahteraannya, dan jelas jaminan sosialnya," kata Fikri kepada JPNN.com, Senin (25/1).
Dia mengungkapkan, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi X DPR RI dengan pemerintah ada catatan penting yang disepakati bersama.
Rapat tersebut dihadiri pejabat eselon I dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 18 Januari 2021,
Poin yang disepakati yaitu adanya afirmasi untuk pengangkatan guru honorer dan tendik di atas 35 tahun menjadi PNS dengan regulasi yang memungkinkan.
Bentuk regulasi itu bisa revisi UU ASN, bisa keputusan presiden (Keppres), peraturan presiden (Perpres), atau regulasi lain yang memungkinkan.