Pimpinan Polri Marah, Jenderal Pembuat Surat Jalan untuk Djoko Tjandra Terancam Dicopot
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan bahwa saat ini Divisi Propam Polri tengah memeriksa salah satu jenderal polisi yang mengeluarkan surat jalan untuk buronan kasus korupsi Djoko Tjandra.
Oknum tersebut adalah Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo.
Menurut Argo, pimpinan Polri dalam hal ini Kapolri Jenderal Idham Azis sangat mengatensi kasus tersebut untuk bisa diusut tuntas.
Argo saat memberikan keterangan kepada wartawan terlihat mengeluarkan ekspresi sedang marah.
“Hari ini sedang diperiksa, sore selesai pemeriksaan, jika terbukti akan dicopot dari jabatan," tegas Argo dengan nada tinggi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (15/7).
Apalagi, dari pemeriksaan awal diketahui penerbitan surat jalan tersebut, merupakan inisiatif dari para oknum, tanpa sepengetahuan maupun izin dari seluruh pimpinan.
"Bahwa surat jalan itu yang ditandatangani oleh satu Biro di Bareskrim Polri. Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan," terang Argo.
Argo juga menegaskan, Kapolri telah berkomitmen untuk tidak pandang bulu kepada siapa saja jajarannya yang diduga melakukan kesalahan fatal. Sebab itu, sanksi pencopotan menjadi hal yang sepadan diterima oleh oknum itu.