Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pinangki Sirna Malasari

Oleh: Dhimam Abror Djuraid

Sabtu, 10 September 2022 – 17:55 WIB
Pinangki Sirna Malasari - JPNN.COM
Pinangki Sirna Malasari saat mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor. Foto: Ricardo/JPNN.com

Atas vonis Pinangki itu, jaksa penuntut umum (JPU) memutuskan tidak mengajukan kasasi.

Kuasa hukum Pinangki juga memutuskan demikian. 

Dengan begitu, keputusan PT DKI Jakarta yang menyunat vonis Pinangki dari 10 menjadi 4 tahun penjara dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

Setelah mendapat hadiah sunatan massal, Pinangki masih dapat hadiah sunatan ekstra. 

Dia dapat remisi massal bersama 23 koruptor lain. Maka Pinangki pun melenggang bebas. 

Beda nasib Pinangki dengan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri, Irjen Napoleon Bonaparte (55), di tingkat banding tak ada yang berubah. 

Dia tetap divonis 4 tahun penjara.

Orang pun bertanya kok bisa nasib Napoleon berbeda dengan 2 terpidana yang masih satu komplotan yakni Djoko Tjandra dan Pinangki Sirna Malasari yang hukumannya disunat. 

Pinangki Sirna Malasari menjadi contoh betapa uniknya wajah hukum di Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close