Pindahkan Isi Gas Melon ke Tabung 12 Kg, Hermanto Diciduk
jpnn.com, MEDAN - Polda Sumut berhasil menangkap satu orang tersangka kasus pengoplosan gas bersubsidi menjadi non subsidi dari kawasan Medan Amplas, Sumut, Jumat (19/1).
Dalam aksinya tersangka bernama Hermanto alias Herman, 45, memindahkan isi tabung gas 3 Kg ke tabung 12 Kg untuk dijual ke pasaran.
Herman ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Panglima Denai, Gang Seser VII, Amplas, Medan Amplas, Kamis (18/1).
Kasubdit I/ Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Ikhwan Lubis menyebutkan, dari rumah tersangka yang dijadikan gudang pengoplos tersebut diamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya 97 tabung gas berukuran 3 Kg, 80 tabung sudah dioplos ke dalam tabung 12 Kg dan sudah dipasarkan dengan harga Rp100 ribu-Rp105 ribu.
"Selain itu kita juga mengamankan barang bukti lain berupa 17 tabung berukuran 3 Kg yang masih berisi dan akan dioplos, 5 tabung ukuran 12 Kg hasil oplosan, 27 tabung ukuran 12 Kg yang masih kosong dan beberapa perlengkapan pengoplos berupa 5 selang regulator, 5 kayu penjepit, 20 tutup tabung 3 Kg serta pisau dan obeng," papar Ikhwan.
Ikhwan menyampaikan, dalam proses pengoplosannya, tersangka beraksi memindahkan isi 4 tabung gas ukuran 3 Kg ke dalam tabung 12 Kg dengan peralatan berupa selang penghubung regulator.
Tabung gas 3 Kg kemudiam ditunggingkan dengan lubang yang dihubungkan ke lubang tabung 12 Kg yang dibawahnya telah dipenuhi es batu untuk membantu proses pemindahan isi gas dalam tabung.