Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PISPI: RUU SBPB Harus Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi

Minggu, 25 Agustus 2019 – 00:16 WIB
PISPI: RUU SBPB Harus Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi - JPNN.COM
Pembicara diskusi Diskusi dengan tema “RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: Anti Kriminalisasi Petani?" di Jakarta, pada Jumat (23/8/2019). Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Perhimpunan Sarjana Pertanian Indonesia (PISPI) menggelar Diskusi Terarah dengan tema “RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: Anti Kriminalisasi Petani?" di Jakarta, pada Jumat (23/8/2019).

Diskusi tersebut menghadirkan narasumber yakni Anggota Komisi IV DPR RI Hasanuddin, Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI Bambang Sugiharto, Penasihat Senior Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan, Wakil Ketua Umum PISPI Tedy Dirhamsyah dan Kajian Strategis BPP PISPI Suroyo

Dalam diskusi tersebut, Wakil Ketua Umum PISPI Tedy Dirhamsyah mengapresiasi DPR dan Pemerintah yang telah menyusun RUU ini dengan maksud menyempurnakan UU Sistem Budidaya Tanaman (SBT).

“PISPI memberikan masukan agar ada penjelasan tentang petani kecil karena muncul di banyak pasal. Kemudian harus dipertimbangkan, perihal pasal yang mengatur petani kecil supaya melaporkan kegiatan pemuliaan benih ke pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” terangnya.

Tedy menambahkan perlu juga mempertimbangan terkait 15 Pasal yang mengatur ketentuan pidana, 14 pasal di antaranya untuk petani dan pelaku usaha, sementara untuk pemerintah hanya ada 1 pasal sanksi.

Sebagai penutup diskusi, Kajian Strategis BPP PISPI Suroyo berjanji PISPI akan merangkum hasil diskusi ini dan bersama-sama dengan organisasi tani dan profesi akan menyusun masukan kepada Komisi IV DPR RI dan Pemerintah sebelum RUU SBPB disahkan.

Untuk diketahui, UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman (UU SBT) dinilai menjadi alat kriminalisasi petani kecil pemulia benih dan bertentangan dengan UUD 1945. Atas dasar itu, petai dan gerakan rakyat mengajukan UU SBT ke Mahkamah Konstitusi RI (MK).

Pada tahun 2013, MK kemudian mengabulkan permohonan dan memperbolehkan petani kecil untuk melakukan pencarian dan pengumpulan plasma nutfah serta mengedarkan hasil pemuliaan berupa benih untuk dirinya sendiri dan komunitasnya.

Terkait hak petani untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih untuk komunitasnya, MK telah memutuskan diperbolehkan bagi perorangan petani kecil untuk komunitasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News