Pj Bupati Konut Diminta Cepat Mundur
Sabtu, 13 Maret 2010 – 07:04 WIB
Dia mengatakan, jika berpatokan nanti seminggu sebelum pendaftaran, baru akan melakukan pengunduran diri, dikhawatirkan malah jadi terlambat. ’’Masalahnya KPU juga tidak akan terima berkas pendaftaran Pj kalau tidak ada surat pengunduran dirinya. Proses pengunduran diri itu juga lama, karena harus ada izin Mendagri,’’ ujarnya.
Dia memberi contoh, kasus hambatan Pj untuk jadi calon kepala daerah karena tidak ada surat izin Mendagri, juga bukan hal baru di Sultra. Kasus Andi Kaharuddin, misalnya. Dia terhambat mengikuti pilkada Walikota Kendari tahun 2007 karena tak mendapatkan izin dari Mendagri. Andi Baso, meminta Hery Silondae berkaca dari kasus tersebut.