Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PJ Gubernur Sumsel Imbau Pelayanan SAMSAT Ditingkatkan, Mulai SDM Hingga Kebijakan

Jumat, 23 Februari 2024 – 17:40 WIB
PJ Gubernur Sumsel Imbau Pelayanan SAMSAT Ditingkatkan, Mulai SDM Hingga Kebijakan - JPNN.COM
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni. Foto: Humas Pemprov Sumsel

"SDM berkualitas perlu kita miliki, yang paham tugasnya, berkompetensi dan berintegitas," tuturnya.

Selain itu, beberapa upaya seperti kebijakan sebagai landasan dalam bekerja juga perlu diperbaiki. Peningkatan pelayanan dengan memperbaiki kebijakan dari Polri, Kementerian Dalam Negeri, Jasa Raharja, dan di tingkat Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten, Kota.

"Kebijakan anggaran juga tidak kalah penting. Kinerja SAMSAT ini sangat menjadi andalan dalam mendapatkan anggaran.Saya rasa SAMSAT juga perlu mendapat anggaran yang cukup," tambahnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri telah membuat kebijakan terkait Pemanfaatan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk operasional Samsat seperti yang masuk dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri RU nomor 15 tahun 2023 tentang Pediman Menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024.

Maka dari itu, Fatoni menyebut dana hibah yang diberikan Jasa Raharja untuk Pemerintah Daerah harus digunakan dengan tepat untuk SAMSAT.

"Tinggal masing-masing Kepala Bappenda untuk bisa memastikan bahwa anggaran hibah dari Jasa Raharja itu akan kembali untuk samsat dan Bappenda," ujarnya.

Lebih jauh Fatoni meminta jajaran SAMSAT untuk terus melakukan inovasi serta memperbaiki sarana dan prasaran yang ada di samat.

"Bagaimana mungkin pelayanan bagus dapat diberikan jika sarana dan prasarananya berantakan. Inilah yang harus kita perbaiki terus menerus dan para jajaran samsat juga harus meyakinkan kepala daerahnya agar untuk bisa memperbaiki samsat," tegasnya.

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mengimbau agar pelayanan SAMSAT ditingkatkan, mulai dari SDM hingga kebijakan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close