PKBN Yenny Wahid Merasa Dijegal PKB
Rabu, 30 November 2011 – 05:50 WIB
Dasar yang dipakai adalah Pasal 3 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2011 tentang Parpol. Yaitu, bahwa untuk menjadi badan hukum, parpol harus tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah diapakai secara sah parpol lain. Di situ juga jelas disampaikan, bahwa PKB meminta agar PKB tidak diloloskan oleh Kemenkum HAM. Setidaknya, memerintahkan kepada PKBN untuk mengubah nama, lambing, atau tanda gambarnya.
Menurut Imron Rosyadi, keberatan Muhaimin tersebut sebenarnya adalah bagian dari perbedaan tafsir atas sebuah pasal di UU. Yang disayangkan, lanjut dia, beda tafsir itu kemudian berujung pada semangat membunuh demokrasi, kebebasan berkumpul, dan berserikat. "Padahal, semua tahu kalau itu dijamin UUD 1945," tandasnya.
Dia lantas memaparkan, terkait nama, bahwa dari kepanjangan PKB dan PKBN sudah berbeda. Kalaupun ada kesamaan hanyalah pada kata "Partai" dan "Bangsa". "Dua kata ini kan tidak bisa diklaim sebagai milik PKB, karena banyak partai lain juga menggunakannya," katanya.