PKPI Resmi Ajukan Gugatan Sengketa ke Bawaslu
Kamis, 22 Februari 2018 – 09:23 WIB
Di Jateng, PKPI dinyatakan TMS di Kabupaten Purbalingga, Boyolali, Sukoharjo, Grobogan, Pati, Kudus, Jepara, Semarang, Kendal, Batang, Pekalongan, Brebes, Kota Surakarta, Salatiga, Kota Pekalongan, dan Kota Tegal.
Syarifuddin mengatakan, persoalan TMS itu tidak bisa lepas dari sistem informasi partai politik (sipol).
Saat dilakukan verifikasi administrasi dengan menggunakan sipol, partainya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
Namun, ketika dilaksanakan verifikasi faktual, KPU menyatakan TMS di beberapa daerah. Jadi, lanjut dia, ada tidak kesesuaian antara data sipol dan faktual. (lum/c6/oni)