PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar
Senin, 05 Oktober 2020 – 21:30 WIB
Lebih lanjut Amin menyatakan, RUU Ciptaker memberikan kewenangan besar bagi pemerintah, tetapi tidak diimbangi sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukum.
Selain itu, RUU Ciptaker mengatur bahwa maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
FPKS berpendapat, masalah kepemilikan bank terkait dengan masalah modal perbankan sebaiknya diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Mengikuti peraturan atau UU otoritas yang selama ini oleh OJK,” pungkas Amin. (boy/jpnn)