Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar

Senin, 05 Oktober 2020 – 21:30 WIB
PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar - JPNN.COM
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) menolak Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau RUU Ciptaker disahkan menjadi UU dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (4/10).

Juru Bicara Fraksi PKS DPR Amin AK menyatakan, fraksinya telah banyak menerima masukan dan sikap penolakan dari seluruh lapisan masyarakat, baik dari ormas Islam, pakar, dan aspirasi dari serikat pekerja serta konstituen.

“Maka Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak RUU Ciptaker untuk ditetapkan sebagai undang-undang,” kata Amin membacakan pendapat akhir FPKS dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10).

Amin menjelaskan secara khusus FPKS mengapresiasi ketentuan dalam RUU Ciptaker terkait kemudahan berusaha, yang apabila dijalankan konsisten dan konsekuen berpotensi menekan biaya berusaha di Indonesia.

Amin mengatakan, pihaknya juga mengapresiasi Panja RUU Ciptaker Baleg DPR, yang telah menerima sebagian masukan FPKS mencabut pembahasan sejumlah UU yang mereka anggap memuat substansi bertentangan dengan semangat konstitusi.

Hanya saja, FPKS mengkritisi RUU Ciptaker baik secara formil dalam proses pembahasan. “Maupun secara substantif, yang kami nilai bertentangan dengan politik hukum kebangsaan yang disepakati pada amendemen konstitusi,” ujar Amin.

Ia menambahkan, kebijakan RUU Ciptaker memuat substansi liberalisasi sumber daya alam yang dapat mengancam kedaulatan negara, melalui pemberian kemudahan kepada pihak swasta.

Selain itu, FPKS menilai RUU ini merugikan pekerja atau buruh di Indonesia, dan lebih menguntungkan pengusaha.

PKS menganggap isi RUU Ciptaker terlalu condong kepada pelaku usaha besar dan penanaman modal asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News