PKS Berusaha Sekuat Tenaga Menjegal Perppu Corona, Apa Alasannya?
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PKS DPR menolak Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 alias Perppu Corona menjadi undang-undang.
Bendahara Fraksi PKS DPR Habib Aboe Bakar Alhabsy menilai Perppu 1/2020 berpotensi melanggar konstitusi, terkait kekuasaan pemerintah dalam penetapan APBN yang mereduksi kewenangan DPR, kekebalan hukum, dan kerugian keuangan negara.
“Fraksi PKS berpendapat bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar konstitusi disebabkan beberapa pasal yang cenderung bertentangan dengan UUD NRI 1945,” kata Habib Aboe, Rabu (6/5).
Pertama, kata dia, Pasal 12 Ayat 2 Perppu 1/2020 menyatakan perubahan postur dan atau perincian APBN dalam rangka pelaksanaan kebijakan keuangan negara hanya diatur dengan atau berdasarkan peraturan presiden.
“Hal ini telah menghilangkan kewenangan serta peran DPR, dan membuat APBN tidak diatur dalam undang-undang atau yang setara,” ungkapnya.
Anggota Komisi III DPR itu menjelaskan Pasal 23 Ayat 1 UUD NRI 1945 telah menyatakan kedudukan dan status APBN adalah UU yang ditetapkan setiap tahun. “Kemudian, RAPBN harus diajukan oleh presiden untuk dibahas dan disetujui DPR sebagaimana ditegaskan Pasal 23 Ayat 2 dan Ayat 3 UUD NRI 1945,” kata Aboe.
Kedua, Aboe berkata, Pasal 27 Ayat 2 Perppu 1/2020 menyatakan anggota dan sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan dan pejabat lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan perppu, ini tidak dapat dituntut. Baik itu secara perdata maupun pidana bila dalam dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27 Ayat 3 yang menyatakan segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan perppu ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.