PKS Berusaha Sekuat Tenaga Menjegal Perppu Corona, Apa Alasannya?
Aboe menegaskan bahwa hal-hal ini bertentangan dengan prinsip supermasi hukum dan prinsip negara hukum. Dia menjelaskan UUD NRI 1945 melalui perubahan pertama 1999 sampai keempat 2002, telah menjamin tegaknya prinsip-prinsip supremasi hukum. “UUD NRI 1945 menyatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum, dan adanya pengakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Aboe.
Ketiga, ia melanjutkan Pasal 27 Ayat 1 Perppu 1/2020 juga tidak sesuai dengan prinsip dasar keuangan negara dan meniadakan adanya peran Badan Pemeriksa Keuangan untuk menilai dan mengawasi. “Padahal, peran BPK untuk memeriksa tanggung jawab keuangan adalah amanat konstitusi sesuai dengan Pasal 23 Ayat 5 UUD NRI 1945,” papar Aboe.
Ia menegaskan bahwa UUD NRI 1945 telah menjamin adanya distribution of power sehingga mekanisme check and balance dapat bekerja dengan baik. Dia mencontohkan, DPR memegang kekuasaan membentuk UU (Pasal 20 Ayat 1) dan memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan (Pasal 20A Ayat 1), sedangkan presiden memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) memiliki kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat 1). Konstitusi juga mengatur ada 10 lembaga dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yakni Presiden, DPR, DPD, MPR, MK, MA, KY, BPK, Bank Sentral, dan KPU.
“Dengan memperhatikan jaminan yang dikukuhkan dalam UUD NRI 1945 terkait tentang supremasi hukum, pembentukan undang-undang, pembentukan APBN, juga hak dan kewajiban lembaga-lembaga negara, maka beberapa pasal krusial dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berpotensi melanggar UUD NRI Tahun 1945,” ucap Aboe. (boy/jpnn)