PKS dan Partai Demokrat Resmi Usulkan Pansus Hak Angket Jiwasraya
Menurut dia, Pansus dibentuk untuk mendalami dan melakukan penyelidikan supaya persoalan Jiwasraya terang benderang, komprehensif, terkoordinasi dan tuntas. “Kami gunakan hak konstitusional usulkan hak angket,” kata Herman.
“Proses ini kami terima dan akan kami salurkan sesuai mekanisme. Ini menjadi perhatian,” kata Aziz Syamsuddin.
Mekanisme pengusulan hak angket diatur dalam Pasal 79, serta Pasal 199 sampai 209 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD atau UU MD3. Selain itu, juga Pasal 164 serta 169 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib.
Pasal 199 Ayat 1 menyatakan hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 Huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 anggota DPR dan lebih dari satu fraksi. (boy/jpnn)