PKS Pertanyakan Ketidakhadiran Denny Indrayana
Dalam Lanjutan Rapat CenturyRabu, 13 Maret 2013 – 15:15 WIB
Namun sambung Amir, ada beberapa pihak yang merasa memiliki kepentingan terhadap aset-aset itu. Mereka lalu melakukan perlawanan lewat pengadilan. Saat ini proses tersebut masih berjalan.
Selanjutnya kata Amir, untuk meyakinkan Pengadilan Hongkong, berdasarkan amar putusan nomor 399 tahun 2010, pada tanggal 3 September 2011, kemenkumham meminta klarifikasi untuk amar putusan tersebut.
"November 2012, MA sudah mengeluarkan fatwa, jelas memberikan penafsiran bahwa putusan pengadilan nomor 399 ini bisa sepenuhnya dilaksanakan. Oleh MA diputuskan maka dapat langsung dilaksanakan oleh penuntut umum tanpa eksekutor," tukasnya. (gil/jpnn)