PKS Sentil Presiden Jokowi & Menkes Budi soal Alat Kontrasepsi untuk Siswa di PP 28 Tahun 2024, Cabut!
"Masyarakat semua daerah pemilihan kami di Sumatera Utara menanyakan kepada kami mengenai hal ini. Keresahan mereka sangat terasa dan hal ini harus didengar oleh penyelenggara Negara di Jakarta," kata Ansory.
Dia menerangkan bahwa keresahan rakyat muncul dari substansi Ayat 4 Pasal 103 pada PP 28 tahun 2024 tentang Kesehatan yang baru dikeluarkan pemerintahan Presiden Jokowi.
Pada poin terakhir dari Ayat 4 Pasal 103, katanya, pemerintah memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi pada remaja usia sekolah.
Hal itu menurut Ansory, bertentangan dengan semangat yang dicantumkan dalam Pasal 98 PP yang sama, yaitu: upaya kesehatan reproduksi dilaksanakan dengan menghormati nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
"Pasal 98 dan Pasal 103 pada PP 24/2024 ini sudah jelas saling bertentangan, karena pembagian alat kontrasepsi pada remaja usia sekolah adalah membuka ruang bagi mereka untuk berzina," ucapnya menegaskan.
Soal pernyataan Menteri Kesehatan baru-baru ini bahwa pasal tersebut adalah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah, Ansory menyampaikan bahwa itu hanya alasan tak masuk akal.
"Silakan tunjukkan satu pasal pada UU Kesehatan maupun PP Kesehatan yang menegaskan bahwa aturan penyediaan alat kontrasepsi ini untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah," kata Ansory Siregar.
Dia menegaskan tidak ada satu pun pasal yang menyatakan dengan tegas bahwa alat kontrasepsi bisa disediakan pemerintah untuk remaja usia sekolah yang sudah menikah. Artinya, pemerintah membuka ruang bagi anak usia sekolah untuk melakukan hubungan di luar pernikahan.