PKS Serap Aspirasi Tokoh dan Ormas Islam
Yang pertama, rancangan undang-undang sumber daya air. Sekarang diatur supaya sumber daya air menjadi hak sepenuhnya rakyat dan menjadi kewajiban negara sepenuhnya.
Bisnis pengelolaan air pada dasarnya dikelola oleh negara. Kalau kewalahan, baru bekerja dengan swasta. Yang kedua, RUU Pesantren.
“Alhamdulillah dengan RUU Pesantren ini nanti pondok-pondok pesantren di Indonesia ini akan mendapatkan perhatian, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Bentuk perhatiannya macam-macam. Mulai dari soal anggaran, penjaminan mutu dan sebagainya,” katanya.
Yang diperjuangkan PKS bukan hanya bentuk pesantren tertentu, melainkan seluruh bentuk pesantren nanti akan diakomodasi di dalam pasal 5 ada A, B, C.
Pasal 5A mengakomodasi pesantren tradisional ada kitab kuning, ada kiai dan segala macam identitas pesantren itu.
Mereka diberikan ruang sepenuhnya untuk berkembang, untuk kemandirian. Pasal 5B untuk pesantren yang bentuknya seperti Pesantren Mualimin, Gontor, Alwashliyah, Persis dan seterusnya.
Pasal 5C pesantren yang sekolahnya menginduk ke diknas. Model sekolah yang terintegrasi dengan sekolah.
“Mudah-mudahan pondok pesantren ini lebih mudah. Bukan perizinan, melainkan mendaftar kepada negara. Tetap mendaftar prosedurnya tidak sulit," ujar dia.