PKS Serap Aspirasi Tokoh dan Ormas Islam
Yang ketiga, akan disahkan di rapat paripurna adalah RUU Perkoperasian. RUU itu menyangkut koperasi secara umum yang manfaat kepada bangsa Indonesia.
Yang keempat, RUU tentang PSDN atau Pengelolaan Sumber Daya Negara. Di dalamnya ada bela negara, komcad, komduk, di dalamnya ada ancaman-ancaman yang mengancam NKRI yang memerlukan partisipasi seluruh warga negara untuk melakukan pembelaan terhadap negara ini.
"Nah, di dalamnya diperinci mulai dari ancaman komunisme, seperatisme, terorisme, sekulerisme, semuanya masuk dalam definisi ancaman yang saya kira ini memperjelas apa yang akan mengancam Indonesia ke depan," ungkap Sukamta.
Yang kelima, Fraksi PKS sedang berjuang agar Rancangan Undang-Undang Pencegahan Kekerasan Seksual berjalan sesuai dengan maslahat kebaikan bangsa Indonesia secara umum dan umat Islam secara khusus.
Jika RUU ini menghadirkan persoalan baru, Fraksi PKS meminta agar RUU ini tidak disahkan dan tidak dilanjutkan pembahasannya.
Yang terakhir tentang RUU KUHP. RUU ini ada hal-hal yang penting diatur. Di antaranya, urusan pidana ada hal-hal yang selama ini menjadi aspirasi umat Islam tetapi belum terwadahi dengan undang-undang yang ada yaitu terkait dengan pidana soal moral.
Soal perzinaan itu diatur dan dilarang. Soal LGBT itu diatur dilarang, dipidanakan. Yang ketiga kumpul kebo atau kohabitasi, diatur, dilarang dan dipidanakan.
"Khusus (aturan) kohabitasi itu lebih maju karena di aturan sebelumnya tidak ada.