PKS Tak Berdaya Menunda Pembahasan Omnibus Law Cipta Kerja
jpnn.com, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR RI, tak berdaya menunda sementara pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja hingga wabah virus corona berlalu.
"Kami Fraksi PKS menyatakan keberatan untuk menbahas RUU Cipta Kerja dan meminta penundaan pembahasannya, hingga presiden secara resmi mengumumkan wabah covid telah berakhir," kata Anggota FPKS di Badan Legislasi DPR, Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun, Selasa (14/4).
Permintaan itu disampaikan Adang dalam rapat kerja perdana antara Baleg dengan pemerintah membahas tentang RUU Cipta Kerja. Forum itu diikuti sejumlah menteri ekonomi Kabinet Indonesia Maju, baik secara fisik maupun virtual.
Setidaknya, Adang menyampaikan tiga pertimbangan sebagai dasar menunda pembahasan RUU kontroversial itu. Mulanya, dia menyatakan apresiasi terhadap omnibus law cipta kerja yang bertujuan membuka lapangan kerja, dan menumbuhkan iklim investasi.
"Namun, kondisi saat ini cukup sulit dengan adanya covid-19. Untuk itu kami fraksi PKS memberikan catatan penting. Kondisi saat ini bukan persoalan biasa, untuk itu seyogianya wajib untuk fokus penanggulangan keadaan ini," ucap Adang.
Kedua, lanjut mantan Wakapolri itu, adanya kontroversi yang terjadi di tengah masyarakat, sehingga, Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU ini idealnya dilakukan setelah mendengar pendapat publik hingga pakar secara luas.
Terakhir, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait kebijakan keuangan dan krisis keuangan menghadapi Covid-19, maka RUU Cipta Kerja tidak urgen segera dibahas.
"Urgensi RUU Cipta Kerja menjadi tidak prioritas kita bahas saat ini. Jika pembahasan dilanjutkan, kita dianggap tidak memiliki empati dan dinilai memanfaatkan situasi saat ini," tandas Adang.