Plafon Balai Kota Ambrol, Pegawai Berhamburan
jpnn.com - KEBON SIRIH - Plafon atau atap gedung blok G Balai Kota Jakarta yang bersebelahan dengan kantor Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama secara tiba-tiba ambrol Kamis (28/8). Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 17.00.
Saat itu para pegawai pemprov sedang berkemas untuk pulang. Mereka pun terkejut dan berhamburan keluar. Maklum, suara plafon yang ambrol tersebut cukup keras dan bahkan terdengar sampai ke gedung DPRD.
Meski tidak ada korban jiwa, kejadian itu sangat disesalkan. Apalagi, insiden tersebut membuat ruang meeting respons opini publik di lantai tiga ikut rusak.
Wagub Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) langsung memanggil Kepala Dinas Perumahan dan Gedung DKI Yonathan Pasodung. Dia dianggap sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan gedung itu.
’’Pak Wagub ingin kita memanggil perusahaan yang dulu mengerjakan bangunan ini. Langsung kita kontak pihak bersangkutan,’’ ujar Yonathan setelah menemui Ahok di Balai Kota.
Yonathan menjelaskan, PT Jaya Konstruksi yang mengerjakan bangunan 23 lantai tersebut langsung menyampaikan kesiapan untuk memperbaikinya. Gedung itu baru tuntas dibangun pada 2011. Dia berharap pihak kontraktor semakin cermat memasang perangkat yang dibutuhkan agar kejadian tersebut tidak terulang. ’’Karena (bangunan) baru, jadi masih tanggung jawab mereka,’’ kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah akan menyelidiki insiden tersebut. Dia sudah mengirim surat kepada kepolisian untuk membantu memeriksa insiden ambrolnya atap gedung tersebut.
Dia memastikan kerusakan akibat insiden itu menjadi tanggung jawab PT Jaya Kontruksi sepenuhnya. ’’Ini bangunan baru tiga tahun. Semua perbaikan harus ditanggung oleh perusahaan tersebut,’’ jelas dia.
Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu belum bisa memastikan nilai kerugian akibat insiden tersebut. Dia masih menunggu hasil penyelidikan polisi. Dia juga belum memastikan apakah insiden itu disebabkan kontraktor memasang plafon secara sembarangan atau karena hal lain. Begitu pula kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan jika pelaksana proyek terbukti lalai.