Please, Setop Wacana Rekruitmen Anggota DPD Lewat Pansel
jpnn.com, JAKARTA - Rencana pansus RUU Pemilu DPR menggodok usulan pemerintah terkait rekruitmen calon anggota DPD RI melalui panitia seleksi (pansel) bentukan gubernur, terus menuai kritik.
Anggota DPD RI Asri Anas meminta para koleganya di DPR jangan kebablasan menginterpretasikan kewenangan dengan mengarah pada rusaknya sistem ketatanegaraan dan demokrasi di Indonesia.
Dia juga mencermati bahwa DPR atas nama kewenangan konstitusi membuat UU mulai disalahartikan.
Bahkan terkesan berlindung di balik kewenangan untuk membuat UU.
"Kami meminta Pansus segera menghentikan upaya memasukkan Pasal seleksi DPD RI di RUU Pemilu melalui DPRD Provinsi," ujar Asri dalam pernyataan tertulisnya, Senin (1/5).
Wacana tersebut, tambah dia, sangat bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 22 E ayat 2, di mana di sebutkan anggota DPD dipilih melalui pemilu oleh lembaga yang berhak menyelenggarakan pemilu yaitu KPU.
"Jika tetap dilanjutkan pembahasannya akan sangat terlihat bahwa DPR tidak ada niat baik menata DPD sebagai mitra kerja," tegas senator dapil Sulawesi Barat ini.(fat/jpnn)