Pleidoi Putri Candrawathi Menyinggung Air Mata Ferdy Sambo
"Tidak pernah sekali pun memikirkan apalagi merencanakan ataupun bersama-sama berniat membunuh siapa pun," tuturnya.
Putri Candrawathi dituntut delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Tuntutan itu dibacakan di PN Jaksel pada Rabu (18/1).
Saat itu Jaksa Didi Aditya Rustanto menyatakan perbuatan terdakwa Putri Candrawathi mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban.
"Terdakwa berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan," kata Jaksa Didi di ruang sidang.
Hal memberatkan lain, terdakwa Putri tidak menyesali perbuatannya.
Jaksa juga menyebut perbuatan terdakwa Putri Candrawathi menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat.
"Hal yang meringankan, belum pernah dihukum dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," tutur Jaksa Didi. (cr3/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: