PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut
Jika Terbitkan Izin Lokasi PLTA Asahan III ke SwastaSelasa, 29 November 2011 – 08:15 WIB
Menurut Robert, jika ada penunjukan listrik swasta sebagai pengembang pada suatu lokasi tertentu juga harus sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM nomor 1 tahun 2006 tentang Prosedur pembelian tenaga listrik dan/atau sewa menyewa jaringan dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Dalam peraturan tersebut, lanjutnya, ditegaskan bahwa calon pengembang/investor juga harus mengikuti pelelangan sebagai calon pengembang agar diperoleh pengembang yang memenuhi kualifikasi dan paling ekonomis. Tidak langsung pada proses penerbitan izin lokasi. Hal ini dibutuhkan bila sudah mulai memasuki tahapan EPC (Engineering, Procurement dan Construction) setelah melalui proses.
Begitu juga pada ada proses pelelangan pengerjaan PLTA Asahan III. Yakni, dimana pada tahap Lot-III : Electromechanical Works yaitu untuk pekerjaan turbine, generator dan switchyard PLTA Asahan III yang proses pelelangannya sudah dimulai dan diumumkan di Koran The Jakarta Post dan homepage eproc.pln.co.id pada tanggal 14 Oktober 2011 yang lalu, juga telah diikuti oleh China Huadian Engineering Corporation sebagai mitra dari PT Bajradaya Swarna Utama pada PLTA Asahan I.