PLN Akan Somasi Plt Gubernur Sumut
Jika Terbitkan Izin Lokasi PLTA Asahan III ke SwastaSelasa, 29 November 2011 – 08:15 WIB
Robert juga menyayangkan pemberitaan di salah satu media yang menyatakan bahwa Pemprovsu telah memperpanjang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama selama 1 (satu) tahun yaitu sampai dengan tanggal 18 Februari 2012. "Pemberitaan ini kurang tepat, karena sesuai dengan isi Surat Gubernur Sumatera Utara kepada PT Bajradaya Swarna Utama nomor 671/21/1520/2011 tanggal 18 Februari 2011 dinyatakan bahwa pembangunan PLTA Asahan III diminati oleh beberapa investor, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu mengkaji ulang atau mengevaluasi izin lokasi PLTA Asahan III paling lama 12 (dua belas) bulan sejak surat ini dikeluarkan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Sumatera Utara, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Pemerintah Kabupaten Toba Samosir dan Pemerintah Kabupaten Asahan," ujarnya.
Dipaparkan Robert, dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara nomor 593/1293.K tentang izin lokasi PLTA Asahan III kepada PT Bajradaya Swarna Utama tersebut dinyatakan bahwa perpanjangan izin lokasi dapat dilakukan 1 (satu) kali setalah habisnya masa berlaku pada tanggal 19 Maret 2011, yaitu selama 12 (dua belas) bulan dengan persyaratan bahwa tanah yang sudah dibebaskan di lokasi adalah minimum 50 persen dari total 193 hektar yang dibutuhkan (atau tanah bebas minimum 96 hektar baru perpanjangan ijin lokasi dapat dilaksanakan).
MEDAN-Kesabaran PT PLN tampaknya mulai habis dengan penantian panjang yang tak kunjung mengantongi izin lokasi PLTA Asahan III dari Plt Gubsu Gatot
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Pertama Kali Bermain Film Horor, Rachel Vennya Ingin Keluar Dari Zona Nyaman
-
Salam Rancage Membuat Olahan Sampah Kertas Menjadi Produk Premium
-
Bentrok Ormas di Pekanbaru, Polda Jatim Buru Seluruh Pelaku | Reaction JPNN
-
Ridwan Kamil: Saya Harus Memuji Pak Anies
-
JPU Hadirkan Saksi Ahli Pertanahan di Sidang Gunawan Muhammad
BERITA LAINNYA
- Bisnis
Kunjungi Desa Tertinggal di Serang, Mendes PDT Yandri Susanto Mengaku Miris
Senin, 25 November 2024 – 06:10 WIB - Produk
Meccaya Resmi Luncurkan 88 Acne Cream & Sarijel
Senin, 25 November 2024 – 05:58 WIB - Bisnis
TDN Hadir di Purwokerto, Wujud Komitmen Penuhi Kebutuhan Daging Masyarakat
Minggu, 24 November 2024 – 22:08 WIB - Bisnis
Kideco Berkomitmen untuk Menyempurnakan Kualitas Laporan Berkelanjutan
Minggu, 24 November 2024 – 19:09 WIB
BERITA TERPOPULER
- Sepak Bola
Warning dari Erick Thohir Setelah Timnas Indonesia Menghancurkan Arab Saudi
Senin, 25 November 2024 – 05:23 WIB - Dahlan Iskan
Mampir Guyon
Senin, 25 November 2024 – 07:27 WIB - Pilkada
Hasto PDIP Nilai Prabowo Sosok Kesatria, Lalu Menyindir Jokowi
Senin, 25 November 2024 – 04:42 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Senin 25 November 2024
Senin, 25 November 2024 – 06:01 WIB - Hukum
Begini Rohidin Mersyah Peras Anak Buah, Honor Guru Disunat
Senin, 25 November 2024 – 08:06 WIB