PLN Siapkan Amandemen PPA dengan IPP
Senin, 26 Juli 2010 – 23:23 WIB
Dijelaskan Murtaqi, sambil menunggu persetujuan perubahan harga dari Menteri ESDM, PLN secara paralel juga akan meminta tim dari Jamdatun Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk melakukan legal review terhadap setiap IPP yang sudah lolos verifikasi BPKP. Dengan demikian, lanjutnya, IPP yang terkendala ini juga akan mendapatkan klarifikasi hukum atas penyelesaiannya.
"BPKP sudah menyelesaikan verifikasi atas 18 IPP, dan PLN sudah mengajukan nama-nama perusahaan pengembang atau investor tersebut ke Kementerian ESDM. Selanjutnya, Menteri ESDM diharapkan akan segera memberikan persetujuan mengenai perubahan harga," ujarnya, seraya menambahkan bahwa PLN akan menyelesaikan masalah IPP terkendala ini sebelum akhir Agustus 2010, seperti yang ditargetkan pemerintah.