Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda

Kamis, 08 Maret 2018 – 16:49 WIB
PM 108 Ditunda, Seperti ini Sikap DPP Organda - JPNN.COM
Organda bersama Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kemeja putih tengah) saat menggelar rapat bersama. Foto dok humas

jpnn.com, JAKARTA - DPP Organda angkat bicara terkait penundaan implementasi PM 108/2017.

Sekjen DPP Organda Ateng Aryono mengatakan pada prinsipnya pihaknya selalu patuh dan taat terhadap intrumen hukum yang berlaku di Republik Indonesia.

"Sekaligus membenarkan tindakan negara/pemerintah melakukan pembatasan atau membuat dalam mengatur transportasi darat lewat PM 108, yang diperlukan untuk kepentingan keamanan, ketertiban umum, perlindungan keselamatan pengguna jasa transportasi darat serta memberikan perlindungan kepada para pengusaha transportasi melakukan kegiatan ekonomi," ujar Ateng.

Sementara, dalam memilih dan menerapkan sanksi dan prosedur pemberlakuan sanksi, pemerintah harus bertindak sesuai prinsip-prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Hal itu dilakukan untuk menghindarkan prasangka buruk dan munculnya kekhawatiran bagi para pelaku industri transportasi.

"Dengan adanya penudaan pemberlakuan PM 108, praktis pemerintah tidak memiliki dasar hukum dalam pemberian sanksi," tutur dia.

Menurutnya, pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan dimuka hukum. Oleh karenanya, pemerintah secepatnya memberlakukan kembali PM 108, sehingga para pelaku industri transportasi memiliki acuan dalam menjalankan usahanya

"Bahwa penundaan penerapan pemberlakuan PM 108 terhadap transportasi berbais aplikasi sejenisnya akan memperparah ancaman terhadap iklim usaha transportasi nasional. Mengingat hingga saat ini masih terdapat transportasi “tidak berizin” secara terstruktur melakukan penjaringan pengemudi," jelas dia.

Pemerintah berkewajiban menerapkan prinsip persamaan kedudukan hukum. Karena itu, pemerintah secepatnya diminta memberlakukan kembali PM 108.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News