PM Ditangkap Tim Hyena di Jalan Pramuka dengan Bukti Narkotika Sebanyak Ini
Kamis, 17 Maret 2022 – 17:57 WIB
"Masih kami dalami, apakah cuma di Samarinda atau sudah ada yang tersebar di daerah Kaltim lainnya," ucap dia.
Kombe Ary menyebut paket ganja kering seberat 1 kilogram dijual pelaku seharga Rp 7 juta, sedangkan poket kecil dihargai Rp 500 ribu.
"Pelaku sudah kami tahan dan dijerat Pasal 114 Ayat 3 subsider Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara," kata Kombes Ary. (mcr14/fat/jpnn)