PMI Asal Cilacap Meninggal di Korea, BPJS Ketenagakerjaan Gercep Serahkan Hak Ahli Waris
jpnn.com, CILACAP - BPJS Ketenagakerjaan dengan sigap melaksanakan verifikasi setelah mendapat kabar bahwa seorang pekerja migran Indonesia bernama Parwanto asal Desa Adiraja, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap meninggal di Korea.
Almarhum Parwanto terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan ahli warisnya berhak mendapatkan santunan kematian sebesar Rp 85 juta.
Manfaat tersebut sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Tengah yang diwakili Asisten Deputi Bidang Pelayanan Dewi Manik Imannury menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberikan kemudahan layanan bagi seluruh peserta.
"Ini (santunan) merupakan salah satu kewajiban kami, karena almarhum Parwanto merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan," kata Dewi.
Dia memastikan segala pembayaran manfaat yang akan diberikan kepada ahli waris akan dibantu percepatannya oleh tim BPJS Ketenagakerjaan Cilacap.
Dewi juga menyampaikan untuk pembayaran manfaat, ahli waris tidak perlu ke kantor, melainkan petugas BPJS Ketenagakerjaan yang akan langsung mendatangi ke rumah ahli waris untuk memproses segala sesuatu terkait pembayaran manfaat.
"Tim BPJS Ketenagakerjaan akan langsung mendatangi ke rumah ahli waris untuk memproses supaya segala sesuatunya bisa cepat selesai," tegas Dewi.