Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya

Selasa, 14 Maret 2023 – 20:26 WIB
Partai Buruh Menolak RUU Kesehatan, Riden: Menyulitkan Buruh Mendapatkan Haknya - JPNN.COM
Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senin (13/3). Salah satu tuntutan mereka adalah menolak RUU Kesehatan. Ilustrasi demo buruh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Mahkamah Partai Buruh Riden Hatam Azis menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dapat melemahkan posisi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan maupun ketenagakerjaan.

Pasalnya, di dalam RUU tersebut diatur bahwa masing-masing BPJS akan bertanggungjawab kepada presiden melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Sekarang (BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan) ada di bawah presiden, jadi (dalam RUU Kesehatan) akan diturunkan. Ini bahaya sekali. Menteri itu tidak boleh mengelola dana, selain dari APBN," ungkap Riden.

Terkait hal itu, Partai Buruh bersama dengan sejumlah serikat buruh lainnya kompak menggelar demonstrasi di depan gedung DPR/MPR, Senin (13/3).

Dalam aksinya, mereka menuntut DPR untuk segera membatalkan pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 serta RUU Kesehatan.

Riden mengingatkan bahwa pemerintah seharusnya tidak boleh ikut campur dan mengendalikan BPJS Ketenagakerjaan, karena dana yang dikelola berasal dari buruh.

Hadirnya RUU Kesehatan justru akan menyulitkan buruh untuk mendapat haknya.

"Pemerintah tidak boleh cawe-cawe untuk urusan BPJS Ketenagakerjaan ini. Sekarang dia (pemerintah) coba ambil untuk mengendalikan (lembaga tersebut)," imbuh Riden.

Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh menolak RUU Kesehatan karena dinilai akan menyulitkan mereka mendapatkan haknya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close