PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun
b. Sarjana Muda/DI/DII/DIII diberikan paling tinggi sebesar 114% (seratus empat belas persen) dari upah minimum di wilayah setempat;
c. Sarjana (S 1) diberikan paling tinggi sebesar 124% (seratus dua puluh empat persen) dari upah minimum di wilayah setempat; dan
d. Master (S2) diberikan paling tinggi sebesar 133% (seratus tiga puluh tiga persen) dari upah minimum di wilayah setempat.
Honor atau Gaji Non-ASN
PMK 49 Tahun 2023 menguraikan mengenai besaran honorarium Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti.
Honorarium yang diberikan hanya kepada Pegawai Non Aparatur Sipil Negara yang ditunjuk untuk melakukan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti, berdasarkan surat keputusan pejabat yang berwenang/kontrak kerja, dengan ketentuan:
a. Mekanisme pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti mengacu pada kebijakan pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Untuk satpam, pengemudi, petugas kebersihan, dan pramubakti dengan melalui jasa pihak ketiga/diborongkan alokasi honorarium dapat ditambah paling banyak sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari satuan biaya, besaran tersebut tidak termasuk seragam dan perlengkapan.
c. Dalam hal pengadaan Satpam, Pengemudi, Petugas Kebersihan, dan Pramubakti dilakukan melalui perikatan langsung, pengalokasian iuran/premi jaminan kesehatan dan jaminan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.