PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Syamsul pun memastikan pernyataan itu bukan mengada-ada. Sebab, mereka memiliki bukti sah dan valid terkait sejarah tanah, bukti surat, dan bukti saksi ditunjukan di hadapan hukum melalui sidang perkara No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk
"Semuanya sudah kami ajukan di hadapan sidang, dan para tergugat tidak bisa membantahnya,” ujar dia.
Selanjutnya perkara perdata No.259/Pdt.G/2021/PN.Dpk tersebut telah diputus Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok dengan amar putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau no).
"Faktanya perkara itu diputus dengan amar putusan tidak dapat diterima, tidak lantas dapat diartikan gugatan kami dinyatakan ditolak,” ujar Syamsul.
Menurut Syamsul, amar putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima denga ditolak dalam persfektif hukum acara perdata sangatlah berbeda maknanya. Bahkan, berbeda pula akibat hukumnya.
“Kalau amar putusan menyatakan gugatan tidak dapat diterima berarti gugatan tersebut cacat formil sehingga perlu diperbaiki dan boleh diajukan kembali oleh pihak penggugat dalam bentuk gugatan yang baru. Putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara tetapi baru sampai kepada persyaratan formil mengajukan gugatan,” beber dia.
Kemudian untuk ongkos perkara sebesar Rp 15.295.000 itu bukanlah sebuah sanksi. Melainkan kewajiban sebagai pihak penggugat.
“Perlu kami sampaikan bahwa kewajiban kami untuk membayar uang Rp 15.295.000 bukanlah merupakan sanksi atas tidak diterimanya gugatan kami karena dianggap cacat formil, tetapi merupakan pembayaran biaya perkara yang harus kami bayarkan karena kami sebagai pihak,” ujar dia.