PN Depok Tidak Menerima Gugatan Warga Terhadap Lahan UIII
Kamis, 08 Desember 2022 – 21:22 WIB
Dia menambahkan gugatan perdata itu ditolak bukan karena tidak jelas batas-batas dan kepemilikan tanah seperti klaim Mirsad, tetapi gegara kurang pihak tergugat.
"Jadi, penyebab gugatan tidak diterima karena kami tidak melibatkan orang yang ada dan menguasasi fisik tanah," ujar dia. (cuy/jpnn)
Catatan redaksi: naskah berita ini telah diedit ulang untuk koreksi.