Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Sengketa Tanah Seluas 29 Hektare, Hasilnya?

Kamis, 24 Oktober 2019 – 21:17 WIB
PN Jakarta Pusat Gelar Sidang Mediasi Sengketa Tanah Seluas 29 Hektare, Hasilnya? - JPNN.COM
Wellyantina Waloni, Penasihat Hukum Ahli Waris Moh Noerdin bin Kaimin. Foto: Dokpri

Wellyantina Waloni menilai jalan yang ditempuh Ahli Waris untuk mendapat keadilan sangat berliku. Tahun lalu, Ahli Waris telah mengajukan gugatan di PN Jakarta Pusat No G 549/2018, namun ditolak karena dianggap cacat formil. 

Saat itu, kata dia, ahli waris tidak mencantumkan batas-batas tanahnya dengan jelas. Sayangnya, sejak pertama kali gugatan perdata itu disidangkan hingga sidang putusan,   pihak BPN Jakarta Pusat jarang hadir dan terkesan ogah-ogahan.

Pada Rabu (23/10), sengketa yang sama kembali digelar dengan Nomor Perkara G 485/2019 dengan tahap mediasi atau upaya perdamaian. Karena upaya damai gagal dengan ditolaknya penawaran harga tanah hanya Rp8 juta/m2, maka Ahli Waris akan melanjutkan gugatan perdata ini. Bahkan bukan tidak mungkin gugatan pidana dan tata usaha negara akan ditempuh juga.   

“Kami telah perbaiki gugatan dengan mencantumkan batas tanah yang dicaplok Duta Pertiwi. Kami bahkan telah kirim surat ke Pak Jokowi tertanggal 30 Juli 2019, minta dibantu mendapatkan keadilan. Pokoknya jalan terus, kezaliman harus dilawan,” tegas Wellyantina.

Dia merasa yakin keadilan akan berpihak pada Ahli Waris, karena seluruh sertifikat yang terbit atas nama Duta Pertiwi, jelas-jelas berada di areal tanah milik Ahli Waris Moh Noerdin bin Kaimin, dan hanya bermodalkan pembayaran uang kerohiman kepada orang-orang yang menempati lahan tersebut. 

“Peran Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dan BPN Jakarta Pusat juga harus diusut tuntas, mengapa bisa menerbitkan sertifikat hanya berdasarkan transaksi dengan penggarap/penyewa lahan,” tutup Wellyantina.(fri/jpnn)

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (23/10) menggelar sidang mediasi sengketa tanah seluas 29 hektare yang terletak di seberang ITC Roxy Mas Jakarta Pusat, antara penggugat Ahli Waris Almarhum Moh Noerdin bin Kaimin dengan tergugat PT Duta Pertiwi,

Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News