PN Jaksel Kembali Gelar Sidang Kasus Gus Nur, Begini Agendanya
jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) kembali menggelar sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada hari ini, Selasa (9/2).
Kali ini sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Pemeriksaan saksi dari jaksa," ungkap ketua tim advokasi Gus Nur, Achmad Khozinudin saat dikonfirmasi, Selasa.
Namun, Achmad mengaku belum mengetahui saksi yang bakal dihadirkan oleh JPU dalam sidang pemeriksaan hari ini.
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Gus Nur dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), sebagaimana wawancara Gus Nur di Akun Youtube Munjiat Channel.
"Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA)," kata Jaksa Didi AR dalam sidang Selasa (19/1).
Jaksa Didi pun mengurai pernyataan Gus Nur yang dinilai telah melanggar hukum dalam rekaman video yang beredar.
Pertama, pada menit 03.45, Gus Nur berbincang dengan Refly Harun tentang organisasi Nahdlatul Ulama (NU).