Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura

Kamis, 29 Januari 2009 – 19:39 WIB
PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura - JPNN.COM
Penasehat hukum terdakwa Asludin Hatjani mengaku menerima putusan majelis hakim yang tetap memeriksa perkara itu di PN Jaksel, kendati mereka sempat kecewa. ”Menurut ketentuan KUHP, pengalihan tempat sidang berdasarkan ketentuan Pasal 842 menyatakan terdakwa harus diadili di lokasi, dalam hal ini di Palembang,” cetusnya.

Hanya saja, kata Asludin, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim yang tetap akan melanjutkan memeriksa perkara tersebut. “Kami sudah menyampaikan keberatan kami berdasarkan KUHP, tapi kami menghargai putusan majelis, ya kita buktikan saja di persidangan,” cetusnya.

Sebelumnya, JPU beralasan daerah aman bukan satu-satunya pertimbangan hingga akhirnya sidang teroris kelompok Palembang tidak dilaksanakan di PN Kayu Agung atau PN Palembang. JPU Bayu Adinugroho SH dkk dalam tanggapannya didepan majelis hakim yang dipimpin Haswandi SH, menyatakan bahwa PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili perkara atas sepuluh terdakwa teroris Kelompok Palembang, Sumatera Selatan. JPU meminta majelis hakim melanjutkan memeriksa dan mengadili perkara teroris karena telah sesuai dengan ketentuan surat keputusan Mahkamah Agung RI No 133/KMA/SK/IX/2008 tanggal 26 September 2008 dan telah dibuat sesuai dengan ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya, serta Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil.

“Kami memohon agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara ini dapat menjatuhkan putusan; menolak seluruh eksepsi Penasehat Hukum, menyatakan PN Jaksel berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo, menyatakan dakwaan JPU telah memenuhi syarat formil dan materil, serta melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” pinta Bayu.

JAKARTA - Harapan tim penasehat hukum terdakwa teroris Fajar Taslim Cs agar sepuluh kliennya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung dan PN

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA