PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura
Kamis, 29 Januari 2009 – 19:39 WIB
Majelis hakim juga tidak sependapat dengan alasan penasehat hukum yang meminta kasus (dugaan) pembunuhan guru SMPN 11 Palembang Dago Simamora dan percobaan pembunuhan pendeta Yosua tidak menggunakan UU Teroris. Majelis sependapat dengan dakwaan JPU yang dibuat berdasar ketentuan Pasal 85 KUHAP jo penjelasanya, serta Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil. “Dakwaan JPU sudah sah menurut hukum. Sidang perkara ini akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya.
JPU Totok Bambang Kamis (5/2) mendatang akan mengajukan empat saksi untuk Fajar Taslim, terdakwa teroris Kelompok Palembang asal Singapura. “Tapi untuk para terdakwa saksinya tidak sama. Empat saksi itu untuk Fajar Taslim,” ujarnya.