Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura

Kamis, 29 Januari 2009 – 19:39 WIB
PN Jaksel Ngotot Adili Teroris Singapura - JPNN.COM
JPU tak sependapat dengan permintaan penasehat hukum untuk menerapkan UU Darurat untuk mengadili sepuluh terdakwa teroris, yakni atas nama Mohammad Hasan alias Fajar Taslim alias Zaid alias Omar alias ustad Alim, Abdurrohman Taib alias Musa alias Kosim alias Ivan, Ki Agus Muhammad Toni, Sugiarto alias Sugicheng, Agustiawarman alias Buchori alias Junaedi, Heri Purwanto alias Abu Hurairo alias Heri, Ali Mashudi alias Zuber, Wahyudi alias Yudi alias Piyo, Ani Sugandi, Sukarso Abdillah.

JPU juga menolak dikatakan oleh PH bahwa surat dakwaan batal demi hukum. Menurut JPU, dalam argumentasi PH yang mempunyai pandangan bahwa hasil visum et repertum untuk korban Pendeta Yosua seharusnya terdakwa dikenakan Pasal 351 KUHP bukan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Untuk dugaan pembunuhan Dago Simamora seharusnya dikenakan Pasal 338 KUHP bukan UU Pemberantasan Terorisme, dan untuk perakitan bom seharusnya dikenakan UU Darurat No 2 Tahun 1951. “Pada pokoknya JPU telah membuat dakwaan sesuai dengan Pasal 143 ayat (2) KUHAP baik secara formil maupun materil,” cetus JPU.

Penasihat Hukum Asludin Hatjani SH dkk, mengutarakan bahwa benar jaksa tidak keliru mengatakan itu berwenang. Tapi harus sesuai dengan ketentuan undang-undang. ”Memang jaksa punya kewenangan, tapi makanya harus sesuai ketentuan undang-undang. Benar tidak keliru jaksa mengatakan itu berwenang tapi kewenangan itu harus sesuai undang-undang. Menurut pendapat kami, seharusnya terdakwa tidak dijerat dengan undang-undang tindak pidana terorisme, tapi seharusnya KUHAP pidana dengan UU Darurat,” pungkasnya.(gus/jpnn)


JAKARTA - Harapan tim penasehat hukum terdakwa teroris Fajar Taslim Cs agar sepuluh kliennya diadili di Pengadilan Negeri (PN) Kayu Agung dan PN

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA