Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini

Senin, 21 Oktober 2024 – 20:23 WIB
PN Jaksel Tolak Eksepsi Kasus Dugaan Sumpah Palsu, Terdakwa Merespons Begini - JPNN.COM
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak eksepsi terdakwa kasus sumpah palsu. ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Hanya saja, novum tersebut diduga sudah diguanakan pada sidang-sidang sebelumnya hingga membuat Ike dilaporkan atas dugaan memberikan sumpah palsu. Kasus itu membuat Ike ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. (cuy/jpnn)


Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dalam kasus dugaan sumpah palsu oleh terdakwa Ike Farida.

Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA