PNS Bea Cukai Terima THR Plus Tunjangan Kinerja? Begini Respons Kepala BKN
jpnn.com, JAKARTA - Beredar informasi bila PNS di Bea Cukai mendapatkan tunjangan hari raya (THR) yang tidak biasa.
Ketentuan THR dan gaji ketiga belas kepada ASN, Pensiunan, penerima pension, dan penerima tunjangan tahun 2021 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2021.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.O5/2021 hanya mengatur tentang pemberian gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, tunjangan jabatan atau umum sesuai jabatan dan pangkatnya.
Nah, PNS Bea Cukai disebut-sebut mendapatkan THR yang dihitung dengan tunjangan kinerja (tukin).
Dalam pesan WhatsApp yang beredar disebutkan, pemberian tukin itu berkat perjuangan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Menanggapi itu, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan penggunaan dana APBN/APBD untuk pembayaran THR PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di luar ketentuan, tidak diperbolehkan.
Dia menyebut semuanya harus berlandaskan regulasi yang sudah dikeluarkan Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani.
“Di dalam PP dan PMK sudah jelas aturannya, tidak ada komponen tukinnya," kata Bima Haria kepada JPNN.com, Selasa (4/5).